Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 sebesar Rp86,5 miliar dalam rapat optimalisasi PAD dan percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Panga, Kecamatan Tondon, Rabu (18/02/2026).

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menyampaikan bahwa capaian PAD Tahun 2025 hampir menyentuh Rp70 miliar dan untuk pertama kalinya melampaui Rp60 miliar. Tahun 2026, target dinaikkan menjadi Rp86,5 miliar.

Capaian tahun lalu menjadi pijakan. Tahun ini kita harus bekerja lebih terukur. Setiap potensi pajak dan retribusi wajib dioptimalkan, dan pengawasan harus berjalan konsisten,” tegas Bupati.

Ia juga menekankan bahwa pengoperasian rumah sakit daerah secara optimal akan menjadi salah satu pengungkit signifikan dalam peningkatan pendapatan daerah.

Dalam rapat tersebut, percepatan ETPD ditegaskan sebagai instrumen pengendalian transaksi pajak dan retribusi daerah melalui sistem non tunai. Bupati meminta seluruh ASN menjadi contoh dalam penggunaan kanal pembayaran digital.

Digitalisasi bukan sekadar perubahan sistem, tetapi cara memastikan transaksi tercatat, terkendali, dan transparan,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang, menambahkan bahwa penguatan PAD menjadi prioritas di tengah tren penurunan dana transfer pusat. Ia meminta optimalisasi pengawasan retribusi, khususnya pada sektor Rumah Potong Hewan (RPH), pasar, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan operasional rumah sakit sebagai sumber pendapatan baru.

Pimpinan Cabang Bank Sulselbar turut menyatakan dukungan terhadap implementasi ETPD melalui penyediaan kanal pembayaran non tunai untuk retribusi sampah, parkir, PBB, PDAM, dan sektor lainnya.

Rapat dihadiri para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, Lurah, serta Kepala Lembang se-Kabupaten Toraja Utara.

 

Diskominfo-SP - 2026